Welcome To Website SMP Negeri 1 Sangatta Utara, Unggul dalam prestasi, pelopor dalam IPTEKS yang Ber-IMTAQ, teladan bersikap dan bertindak, dan berwawasan Lingkungan

Berita dan Artikel

 

PPDB Online Untuk Sekolah

 

 

SANGATTA, Pendaftaran PPBD 2021 atau Penerimaan Peserta Didik Baru (PBBD) tahun 2021 tetap dibuka meski secara online atau daring sesuai dengan peraturan SE Menteri Kemdikbud Tahun 2021. Langkah ini ditempuh untuk mengurangi potensi penyebaran COVID-19 melalui kegiatan yang melibatkan orang banyak di satu tempat menngingat kita tidak boleh lengah dan akan segera mengaktifkan gaya serta pola hidup baru.

 

Dengan peraturan baru yang menyesuaikan pandemi ini, diharapkan semua sekolah mematuhi peraturan dan hanya mengadakan pendaftaran secara online saja. Pemerintah sendiri telah menyiapkan banyak kemungkinan dan skenario demi tetap menyelenggarakan pendaftaran siswa baru di seluruh Indonesia. Untuk mendapatkan info lebih lanjut, mari simak mengenai PPBD 2021 yang berbeda dengan tahun- tahun sebelumnya.

 

PPDB Online 2021 adalah sebuah ide dengan sistem khusus yang dirancang sebagai sumber atau pusat informasi serta pengelolaan dalam proses seleksi penerimaan siswa baru untuk jenjang TK, SMP, SMU dan SMK. Ide ini adalah merupakan hasil inovasi mengingat kita telah melakukan karantina besar- besaran dan tetap dalam masa waspada dengan cara hidup baru yaitu new normal. Oleh sebab itu dengan memanfaatkan teknologi, diharapkan pendaftaran siswa akan terus berlanjut dengan keamanan yang tetap terjaga.

 

Sedangkan proses pendaftaran sendiri masih tetap sama dengan proses yang biasa dilakukan secara umum. Siswa harus mendaftarkan diri mereka, kemudian melalui proses seleksi dan kemudian hasilnya dengan berbasisi teknologi informasi dan komunikasi akan diberitahukan secara online. Sistem ini sendiri telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK. Jalur ini diperuntukkan menurut domisili dalam wilayah zonasi oleh Pemerintah Daerah (Pemda) masing- masing. (Berto)